TUGAS PENGANTAR BISNIS
RESUME TENTANG
KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN
EKSPANSI,
PENGERTIAN SAHAM, OBLIGASI, REKENING
KORAN

OLEH :
NAMA : DIAN HARDIANTO
N I M : A1A 016 035
ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MATARAM
2016
KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI, SERTA SAHAM, OBLIGASI, REKENING KORAN
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa
melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan
ekspansi ini akan dipesatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang
ditimbulkannya, yaitu :
·
Joint Venture
·
Trust
·
Holding company
·
Sindikat
·
Kartel
Ø Joint venture
Joint venture merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan utnuk mencapai konsentrasi kekuatan – kekuatan ekonomi yang
lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar
perusahaan – perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha Joint Venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing –
masing partner yang bersangkutan.
a. Ciri
– ciri Joint Venture
·
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama – sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
·
Modalnya
berupa saham yang disediakan oleh perusahaan – perusahaan pendiri dengan
perbandingan tertentu
·
Kekuasaan
dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam
oleh masing – masing perusahaan pendiri.
·
Perusahaan
– perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan
masing – masing
·
Di
Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan
perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta
·
Resiko
ditanggung bersama – sama antara masing – masing partner melalui perusahaan –
perusahaan yang berlainan
Menurut Undang – Undang Nomor 1
tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA), Perusahaan – perusahaan Joint
Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),hukum ini
mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak – pihak
yang membentuk usaha Joint Venture, sedangkan PT itu terdiri atas pemilik yang
mempunyai saham.
Dalam Manajemenya, perusahaan Joint
Venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.
b. Proses
Terjadinya Joint Venture
Proses
terjadinya Joint Venture di Indonesia, seperti dibawah ini :
![]() |

GA
Gambar
Proses terjadinya Joint Venture
Proses ini biasanya dilakukan
dengan perantaraan perwakilan perusahaan asing dan/atau Konsultan –
konsultan.Agen tunggal yang dulunya merupakan important tunggal untuk merk
tertentu, tidak diikut sertakan , karena adanya alasan –alasann tertentu oleh
pihak investor, dan gantinya dapat ditunjuk distributor lokal atau pihak lain
yang selama ini tidak mempunyai hubungan apapun dengan merk barang tersebut.
c.
Pimpinan Eksekutif
Walaupun keinginan mengadakan
Indonesiasi Tenaga Kerja , berarti bukan juga mengabaikan tenaga ahli dari
bangsa asing, karena tenaga ahli dari bangsa asing sering juga didudukan
sebagai pimpinan.
Ada
beberapa kemungkinan untuk mengisi jabatan pimpinan utama dalam perusahaan
Joint Venture.
1) Satu Pimpinan Eksekutif
Apabila Presiden Direktur akan
ditunjuk oleh pihak investor asing, maka dalam perjanjian Joint Venture
sebaiknya dicantumkan suatu syarat, bahwa setelah melampaui waktu tertentu
pihak Indonesia diberi hak untuk ikut mempertimbangkan perpanjangan kontrak
dari pimpinan eksekutif yang dimaksud.
2) Pimpinan Menurut Giliran
Apabila masing – masing pihak
mempunyai hak yang sama dalam penujukan pimpinan, maka ada kesempatan untuk
menggunakan tenaga kerja di Indonesia setelah jabatan pimpinan lama berkahir.
3) Pimpinan Bersama
Artinya kepemimpinan dapat dipegang
bersama – sama oleh masing – masing pihak dengan menunjuk Presiden Direktur
sendiri – sendiri, dan ini tentu membutuhkan kerjasama yang baik.
4) Pimpinan Eksekutif Fungsional
Dalam hal ini , jabatan pimpinan
dapat dibagi – bagi menurut fungsi – fungsi yang ada, jadi beberapa jabatan
pimipinan dipegang oleh orang Indonesia da jabatan lain dipegang oleh pihak
Investor asing.
Ø Trust
Trust adalah suatu bentuk
organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing – masing
anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Trust dibentuk dengan
menggabungkan beberapa perusahaan (merger)
menjadi satu dan masing – masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan
diri atau mengadakan fusi, sehingga gabungan dari perusahaan – perusahaan
tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari
perusahaan lama dipindahlan ke perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham
dan Obligasi. Masing – masing anggota dan pengurus (disebut trustees) mempunyai tanggung jawab
terbatas, sebesar modal yang ditanamkan. Trustees
dipilih oleh para pemegang saham yang orang – orangnya dapat berganti – ganti.
Penggantian pemilik / pemegang saham ini dapat terjadi karena sahamnya dapat
dipindah – tangakan kepada orang lain.
Ø Holding Company
Holding Company yakni sebuah
perusahaan yang keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan laiin dengan cara
membeli saham – sahamnya.
Perusahaan yang saham –
sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa –apa, semuua kebijakan
ditentukan oelh Holding Company. Jadi dapatlah dikatakan bahwa di sini telah
terjadi pengambil – alihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut
kepada Holding Company.
Jika diadakan pembandingan
antara Joint Venture , Trust dan Holding Company, bentuk Joint Venture adalah
bentuk yang paling menguntungkan.
|
Holding Company
|
Trust
|
Joint Venture
|
|
Semua
resiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambil alih.
|
Resiko
tetap menjadi tanggungan dari perusahaan – perusahaan yang bergabung
|
Tanggung
jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing – masing Partner (perusahaan
– perusahaan yang berlainan)
|
|
Semua
kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama – sama diterima
|
Semua
kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang mengadakan fungsi sama – sama
diterima
|
Kelemahan
masing – masing perusahaan tetap menjadi beban mereka
|
|
Perusahaan
yang diambil alih kehilangan kemerdekaannya, sedangkan perusahaan yang
mengambil alih tetap mempunyai posisi seperti sediakala
|
Kebebasan
masing – masing perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
|
Masing
– masing perusahaan yang berjoint benture masih tetap mempunyai kebebasan
|
|
Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada
(tingkat produksi yang lebih besar), tetapi mempunyai kelemahan, yaitu :
a.
Ketergantungan
pada mesin – mesin dan barang – barang modal yang sudah ada
b.
Adanya
penyesuaian organisasi dan perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk
|
Dapat
memanfaatkan skala ekonomi yang ada,
tetapi mempunyai kelemahan, yaitu :
-
Ketergantungan
pada mesin – mesin serta barang –barang modal yang sudah ada
|
Dapat
memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi. Keuntungan ini dapat
ditingkatkan lagi karena Joint Venture merupakan perusahaan baru yang tidak
terikat pada barang modal perusahaan – perusahaan yang berJoint Venture.
|
Perbedaan antara Holding Company, Trust , dan Joint
Venture
Ø Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu
perjanjian. Penggunaan bentuk ni sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan ,
dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber –sumber keungan
mereka untuk memperjual – belikan surat – surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya
dipilih untuk mewakili anggota –anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai
manajer. Masing – masing anggota dapat menjual hasil produksinya atau barangnya
kepada anggota yang lain dalam sindikat.
Perjanjian
yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni :
a. Bagian
Pertama dibuat
bersama – sama dengan perusahaan yang saham – sahamnya akan dibeli oelh
Sindikat.
b. Bagian
kedua menyebutkan
tentang keanggotaan dan cara –cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba
atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka
tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masng –
masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat – surat berharga
yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya
terbatas, masing – masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga
beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku, tentunya surat berharga
yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
Ø Kartel
Kartel merupakan persekutuan
antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing –
masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama, dan sewaktu
– waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujuinya bilamana
diinginkan. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian,
tetapi diluar itu mereka bebas bertindak
Berdasarkan
macam perjanjiannya, Kartel dibedakan ke dalam :
a. Kartel
Daerah, masing –
masing perusahaan mengadakan perjanjian unutk membagi Daerah pemsaran yang
boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke
daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya
b. Kartel
Produksi,
perusahan – perusahaan yang membentuk kartel produksi mengadakan perjanjian
untuk menentukan luas produksi masing – masing.
c. Kartel
Kondisi, dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang
mengatur syarat – syarat penjualan, termasuk syarat – syarat penyerahan barang,
tempat penjualan, tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d. Kartel
pembagian laba, perjanjian di dalam kartel ini menentukan cara
pembagian dan besarnya laba yang harus diterima ole masing – masing anggota.
Laba dapat dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh
setiap anggota.
e. Kartel
Harga, perjanjian
yang diadakan meliputi penentuan harga minimumdari barang – barang yang dijual,
sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
SAHAM
Pengertian
saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda
kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham
ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham
menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari
perusahaan itu. Dengan demikian kalau
seorang investor membeli saham, maka ia pun
menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Wujud saham
adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di
bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham,
yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Saham
merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga
di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang
diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas
deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada
perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan (Fakhruddin, 2006:13).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang sahampun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya (Simamora200:408).
Saham yang dikeluarkan perusahaan merupakan bukti pembayaran pemegang saham kedalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Perwakilan kepemilikan seseorang didalam suatu perseroan terbatas tercermin dalam sedikit banyaknya lembar saham yang dimiliki. Semakin banyak lembar saham yang dimiliki akan semakin besar derajat kepemilikannya.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan (Fakhruddin, 2006:13).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang sahampun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya (Simamora200:408).
Saham yang dikeluarkan perusahaan merupakan bukti pembayaran pemegang saham kedalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Perwakilan kepemilikan seseorang didalam suatu perseroan terbatas tercermin dalam sedikit banyaknya lembar saham yang dimiliki. Semakin banyak lembar saham yang dimiliki akan semakin besar derajat kepemilikannya.
Jenis
– Jenis Saham
Perusahaan dapat
menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1. Saham
Biasa
Saham biasa merupakan pemilik
sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan mendapatkan
keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen.
Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh
dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki
hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan
perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa
aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai
berikut:
§ Hak
suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
§ Hak
didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
§ Tanggung
jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2. Saham
Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya,
saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding
saham biasa.
Karakteristik Saham
Preferen adalah sebagai berikut:
§ Memiliki
berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
§
Tagihan terhadap aktiva dan
pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
§
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari
periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu
dari saham biasa
§ Konvertibilitas,
dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan
organisasi penerbit terbentuk
Contoh Saham
“Agar lebih
mengerti tentang pengertian saham, di bawah ini anda
bisa lihat contoh saham yang dikeluarkan perusahaan. Untuk contoh saham bisa dilihat dibawah
ini:”
Kapan
investor dapat membeli saham?
Seorang investor dapat membeli saham di pasar
perdana maupun pasar sekunder. Pada pasar perdana, emiten yang baru go pubtic
menawarkan sahamnya kepada investor melalui para penjamin emisi dan agen
penjual.
Investor dapat membeli langsung melalui para
penjamin emisi penerbitan saham tersebut atau melalui agen penjual. Kemudian
saham yang dibeli pada pasar perdana dapat diperjualbelikan melalui pasar
sekunder atau di bursa efek melalui perusahaan pialang.
Untuk
apa membeli saham?
Membeli saham
merupakan alternatif lain dalam mengamankan dan sekaligus meningkatkan nilai
kekayaan (dalam hal ini kekayaan berupa uang). Jadi mengamankan dan meningkatkan
kekayaan bisa dalam bentuk berbagai macam, misalnya: celengan, menyimpan di
bank, dibelikan emas, dibelikan tanah, dibelikan apartemen dan masih banyak
lagi.
Mengapa
harus memilih saham untuk investasi?
Kalau deposito memberikan imbalan (suku
bunga), yang tingginya relatif terbatas, katakan 15 % per tahun, tentu kita
akan bersedia membeli saham, kalau saham itu mampu memberikan imbalan lebih
besar dari 15 %. Jadi memilih investasi pada saham, karena lebih menguntungkan.
Sebab kelebihan menabung dengan cara memiliki saham adalah kemampuannya memberikan
keuntungan yang tidak ter-hingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan
investasi saham biasa sangat besar dalam rupiahnya. Tetapi, tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbitnya. Apabila, perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar juga.
Karena, dengan laba yang besar itu, bisa
diharapkan tersedia dana yang besar untuk dibayarkan sebagai dividen. Di
beragam jenis instrument investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Menyimpan
uang bukan hanya deposito bank karena tingkat suku bunganya cenderung terjun
bebas. Sambil menyimpan uang, bagaimana cara agar uang Anda “bekerja” mencari
laba? Sebaiknya kita pahami jenis-jenis instrumen investasi. Apakah mekanisme
transaksi (pembelian dan penjualan) instrument investasi -seperti saham biasa,
preferen, obligasi, right issue, waran, dan reksadana mudah atau sukar
melakukannya?
Jenis saham berdasarkan
cara peralihan hak
A.
Saham atas unjuk (bearer stocks)
Saham
jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh karena itu
kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat dipalsukan.
Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak tercantum nama pemilik saham
sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau memindahkan kepada orang lain
akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
B.
Saham atas nama (registered stocks)
Saham jenis ini
merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan
nama ini akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi
pemindahan saham atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus
dipenuhi.
Saham
ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku
perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada
perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham berdasarkan
hak tagihan (klaim)
A.
Saham biasa (common stocks)
Dengan adanya resiko
yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka
deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen. Tetapi manakala
terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta
pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham
preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
B.
Saham preferen (prefered stock)
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham
biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak
keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden
atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya. Saham preferen dipisah lagi menjadi:
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya. Saham preferen dipisah lagi menjadi:
- Saham preferen kumulatif.
Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap
tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini
merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya.
Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada
tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi
dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
- Saham preferen tidak
kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif.
Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan memperoleh
pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada deviden
yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan
mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga
tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya,
kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada
tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
- Saham preferen partisipasi.
Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas
dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden
tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan
mencapai sasaran yang telah digariskan.
- Saham preferen konvertibel (Convertible
prefered stocks). Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat
berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham
ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen
dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan
dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan
terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan
saham biasa.
C.
Struktur modal perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan
nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah
yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal
saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
- Modal dasar. Dalam anggaran
dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan estimasi
modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar ini dibagi dalam
sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu. Semakin kecil nilai nominal
lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang harus dikeluarkan oleh
perseroan.
- Modal ditempatkan. Jika modal
yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan
tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak
dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan
perusahaan persekutuan. Jika sudah demikian, antara harta peribadi dan
harta perusahaan tidak akan terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai
kewajiban untuk menyelesaikan segala kewajibannya meskipun seluruh harta
pribadinya tidak mencukupi.
- Modal disetor. Semua pendiri
perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal ditempatkan
akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam perusahaan
dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada batas kontribusi
minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan dan setiap
negara mempunyai kebijakan sendiri.
OBLIGASI
Pengertian
Obligasi
Pada dasarnya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat atau sertifikat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang) yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Intinya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat hutang berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari sepuluh tahun). Nantinya pihak yang menerima pinjaman tersebut wajib membayar sejumlah kupon atau bunga beserta pokok pinjamannya kepada pemegang obligasi hingga jatuh tempo hutang, dari hasil bunga yang dibayarkan tersebutlah investor mendapatkan keuntungan.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat atau sertifikat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang) yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Intinya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat hutang berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari sepuluh tahun). Nantinya pihak yang menerima pinjaman tersebut wajib membayar sejumlah kupon atau bunga beserta pokok pinjamannya kepada pemegang obligasi hingga jatuh tempo hutang, dari hasil bunga yang dibayarkan tersebutlah investor mendapatkan keuntungan.
Nilai pasar
dari suatu obligasi ini sangat dipengaruhi oleh suku bunga, jika suku bunga
meningkat biasanya nilai pasar (harga pasar) dari obligasi akan turun, hal ini
disebabkan oleh sepinya investor karena jika suku bunga meningkat investor
lebih memilih untuk menanamkan modalnya dibank. Sebaliknya, jika suku bunga
menurun, maka harga pasar obligasi akan meningkat, karena investor akan memilih
obligasi daripada menanamkan modalnya di bank.
Memang pada dasarnya obligasi ini merupakan hutang, tapi yang dimaksud hutang disini bukan hutang perorangan ya, kalau investornya iya bisa saja perorangan, tapi pihak yang meminjam/menerbitkan obligasi bukanlah orang perorangan melainkan suatu badan, baik perusahaan swasta, pemerintah, maupun pemerintah daerah. Tujuan peminjam menerbitkan obligasi adalah untuk mendapatkan dana, dana yang di dapat ini nantinya dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan atau untuk menutup kebutuhan lainnya.
Sebenarnya untuk mendapatkan sejumlah dana/modal, perusahaan tidak hanya melalui obligasi, namun bisa juga melalui penerbitan saham. Namun dalam hal ini perusahaan memiliki alasan tersendiri untuk memilih menerbitkan obligasi ketimbang menerbitkan saham, alasan umum kenapa perusahaan lebih memilih menerbitkan obligasi ketimbang saham adalah karena perusahaan tidak ingin adanya intervensi pihak luar perusahaan yang lebih besar lagi. Seperti yang kita ketahui, jika seseorang membeli saham perusahaan tertentu maka orang tersebut akan menjadi bagian dari pemilik perusahaan sehingga berhak untuk ikut menentukan arah perusahaan. Hal ini berbeda dengan pemegang obligasi, pemegang obligasi bukanlah pemilik perusahaan, sehingga hal ini tidak memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk ikut menentukan arah perusahaan.
Memang pada dasarnya obligasi ini merupakan hutang, tapi yang dimaksud hutang disini bukan hutang perorangan ya, kalau investornya iya bisa saja perorangan, tapi pihak yang meminjam/menerbitkan obligasi bukanlah orang perorangan melainkan suatu badan, baik perusahaan swasta, pemerintah, maupun pemerintah daerah. Tujuan peminjam menerbitkan obligasi adalah untuk mendapatkan dana, dana yang di dapat ini nantinya dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan atau untuk menutup kebutuhan lainnya.
Sebenarnya untuk mendapatkan sejumlah dana/modal, perusahaan tidak hanya melalui obligasi, namun bisa juga melalui penerbitan saham. Namun dalam hal ini perusahaan memiliki alasan tersendiri untuk memilih menerbitkan obligasi ketimbang menerbitkan saham, alasan umum kenapa perusahaan lebih memilih menerbitkan obligasi ketimbang saham adalah karena perusahaan tidak ingin adanya intervensi pihak luar perusahaan yang lebih besar lagi. Seperti yang kita ketahui, jika seseorang membeli saham perusahaan tertentu maka orang tersebut akan menjadi bagian dari pemilik perusahaan sehingga berhak untuk ikut menentukan arah perusahaan. Hal ini berbeda dengan pemegang obligasi, pemegang obligasi bukanlah pemilik perusahaan, sehingga hal ini tidak memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk ikut menentukan arah perusahaan.
Jenis-Jenis Obligasi
Ada banyak tolak ukur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis obligasi, diantaranya adalah obligasi berdasarkan sisi penerbit, system pembayaran bunga, hak penukaran, segi jaminan, segi nilai nominal, dan obligasi berdasarkan segi perhitungan imbal hasil.
1)
Jenis obligasi berdasarkan sisi
penerbit
·
Corporate Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan tertentu, perusahaan ini dapat berbentuk perusahaan
swasta maupun perusahaan Negara (BUMN).
·
Government Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
·
Municipal Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai
proyek-proyek publik.
2)
Jenis obligasi berdasarkan
jaminannya
·
Secured Bond, obligasi yang
dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbit,
atau bisa juga dijaminkan dengan menggunakan pihak ketiga. Obligasi ini terbagi
menjadi tiga yaitu guaranteed bond (obligasi yang dijaminkan oleh pihak
ketiga), mortgage bond (obligasi yang dijaminkan dengan hipotik atau aset
tetap), dan collateral trust bond (obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan
efek yang dimiliki oleh penerbitnya).
·
Unsecured Bond, obligasi yang tidak
dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbitnya.
3)
Jenis obligasi berdasarkan hak
penukaran
·
Convertible Bond, obligasi yang
dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit. Artinya pemegang obligasi
ini memiliki hak jika sewaktu-waktu ingin menukarkan obligasi yang dipegangnya
dengan saham perusahaan.
·
Exchangeable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
·
Callable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
·
Putable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4)
Jenis obligasi berdasarkan system
pembayaran bunga
·
Zero Coupon Bond, system pembayaran
dari obligasi ini dilakukan dengan cara dibayarkan sekaligus ketika jatuh tempo
(pokok pinjaman dan bunganya) bukan secara periodik.
·
Coupon Bond, obligasi dengan kupon
yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
·
Fixed Coupon Bond, obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar
perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
·
Floating Coupon Bond, obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut,
berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu.
5)
Jenis obligasi berdasarkan nilai
nominal
·
Konvensional Bond, obligasi dengan
satuan nilai nominal yang besar, umumnya Rp. 1 Miliar per lot.
·
Retail Bond, kebalikan dari
konvensional bond, yaitu obligasi dengan satuan nilai nominal yang kecil.
6)
Jenis obligasi berdasarkan
perhitungan imbal hasil
·
Konvensional Bond, obligasi yang
cara kerjanya menggunakan system bunga.
·
Syariah Bond, obligasi yang cara
kerja dan perhitungannya menggunakan system islam/syariat islam yaitu system
bagi hasil (Mudharabah dan Ijarah).
Perbedaan yang mencolok antara saham dan
obligasi
1. Dari penghasilannya.
Dalam kepemilikan
saham dalam perusahaan disebut sebagai dividen, yang dimana frekuen penghasilan
yang dia peroleh tidak ditentukan.
Sedangkan untuk
obligasi sendiri penghasilan yang diperoleh sudah ditentukan di awal pada surat
obligasi dengan tingkat bunga yang sudah ditentukan dalam waktu tertentu.
2. Dari keuntungan
investasi yang diperoleh
Hasil keuntungan investasi yang
diperoleh oleh pemilik saham itu sangat bergantung pada iklim perusahaan atau
keuntungan perusahaan tersebut, sehingga tisak bisa ditetukan secara pasti.
Bahkan dalam beberapa kejadian ketika perusahaan tersebut mengalami kerugian, bagi anda yang menanamkan saham pada perusahaan tersebut juga akan merasakan imbasnya. Melainkan bagi pemegang obligasi keuntungannya sudah ditentukan diawal dikarnakan tidak ada hubungan antara perusahaan dengan pemegang obligasi.
Bahkan dalam beberapa kejadian ketika perusahaan tersebut mengalami kerugian, bagi anda yang menanamkan saham pada perusahaan tersebut juga akan merasakan imbasnya. Melainkan bagi pemegang obligasi keuntungannya sudah ditentukan diawal dikarnakan tidak ada hubungan antara perusahaan dengan pemegang obligasi.
3. Dai investasi
Saham cukup sulit untuk
diprediksikan oleh sebab itu tidak bisa dipastikan. Terkadang juga dalam
kondisi tertentu harga saham bisa naik, namun tidak menutup kemungkinan juga
akan turun, semua itu tergantung pada kondisi dan perkembangan perusahaan.
Sedangkan untuk harga obligasi tersebut relative stabil namun sangat sensitif terhadap perubahan suku Bungan dan tingkat inflasi.
Sedangkan untuk harga obligasi tersebut relative stabil namun sangat sensitif terhadap perubahan suku Bungan dan tingkat inflasi.
4. Bentuk
kepemilikan
Pada saham bentuk kepemilikan saham
yaitu memiliki hak terhadap perusahaan tertentu. Jadai pemilik saham sudah
memiliki beberapa kekuasaan dalam perusahaan tersebut sesuai dengan saham yang
dia miliki.
Sedangkan pada obligasi bentuk kepemilikannya hanya sekedar pengakuan utang saja, jadi bagi pemegang obligasi diakui sabagai pihak yang dihutangi oleh perusahaan.
Sedangkan pada obligasi bentuk kepemilikannya hanya sekedar pengakuan utang saja, jadi bagi pemegang obligasi diakui sabagai pihak yang dihutangi oleh perusahaan.
5. Dalam segi
waktunya
Waktu investasi saham bersifat
jangka panjang dan tidak bisa ditentukan, melainkan obligasi suatu sekuritas
hutang jangka panjang yang memiliki jangka waktu yang tetap.
6. Pajak
Dalam keuntungan yang diperoleh pada
pemegang saham itu sudah bersih dikarnakan sudah dipotong terlebih dahulu
dengan pajak. sedangkan pemilik obligasi, keuntungan yang akan diperoleh
mengalami pemotongan. Karena itu biasanya perhitungan potongan pajak sudah
dilakukan terlebih dahulu sebelum pembayaran utang oleh pihak perusahaan.
7. Hak suara
Hak suara dalam menentukan suatu
kebijakan dalam perusahaan pada pemegang saham memiliki hak suara atau andil
dalam menentukannya, dikarnakan diakui sebagai pemilik perusahaan juga.
Sedangkan untuk pemegang obligasi tidak bisa ikut andil dalam menentukan suatu kebijakan dalam perusahaan dikarnakan statusnya hanya sebagai pemeri pinjaman saja terhadap perusahaan.
Sedangkan untuk pemegang obligasi tidak bisa ikut andil dalam menentukan suatu kebijakan dalam perusahaan dikarnakan statusnya hanya sebagai pemeri pinjaman saja terhadap perusahaan.
8. Jika terjadi
likuidasi
Jika terjadi likuidasi atau
pembubaran pada perusahaan maka pemegang saham tidak memiliki hak prioritas
untuk pembagian. Pembagian bukan prioritas perusahaan.
Namun pada pemegang obligasi punya klaim inferior untuk mendapatkan aset-aset yang dipunyai oleh perusahaan demi pembayaran utang. Oleh karena itu, pemilik obligasi diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi
Namun pada pemegang obligasi punya klaim inferior untuk mendapatkan aset-aset yang dipunyai oleh perusahaan demi pembayaran utang. Oleh karena itu, pemilik obligasi diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi
REKENING KORAN/GIRO
Rekening
Koran / Giro adalah rekening bank yang UTAMA dalam sebagian besar perusahaan
dan biasanya merupakan satu – satunya rekening bank yang dimiliki perusahaan
kecil. Fungsi rekenign giro dalam akuntansi adalah sebagai tempat aliran kas
perusahaan. Semua kas disetorkan ke dalam dan dikeluarkan dari rekening ini
karena semua transaksi diputar melalui rekening tersenut. Deposito dari dan
pengeluaran ke semua rekening bank lainnya juga dapat dilakukan melalui
rekening koran Umum.
Jadi
intinya , Rekening Koran adalah rekening Utama yang digunakan untuk transaksi.
Apa Saja isi dalam Rekening Koran ?
Di
dalam rekening koran, sama dengan yang ada dalam buku tabungan , seperti
tanggal, dan sandi transaksi, transaksi mutasi debet, mutasi kredit, juga
saldo. Yang membedakannya adalah buku tabungan dibuka oleh Nasabah (Deposan)
perorangan , sedangkan Rekening Koran digunakan untuk Nasabah Corporate(Entitas).
Perbedaan
lainnya antara pemegang buku tabungan dan rekening koran adalah rekening koran
yang dipegang oleh perusahaan akan mendapatkan laporan mengenai transaksinya
melalui kiriman langsung oleh pihak bank. Sedangkan Nasabah perorangan akan
memperoleh laporan transaksi dengan mendatangi bank bersangkutan.


Komentar
Posting Komentar